Kamis, 06 Desember 2007

Peengertian Bela Negara

Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan kesaktian pancasila sebagai ideologi negara baik dari dalam maupun dari luar negri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridikasi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD '45. (UU No 29 th '82 : ketentuan-ketentuan pokok hankam RI).

Tidak ada komentar: